Minyak dan Gas Bumi (Ilustrasi) 

nusakini.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan revisi Undang-undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 baru akan di bahas bersama pemerintah tahun depan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan terkait revisi UU untuk memperbaiki tata kelola migas ini belum juga menemui titik temu. 

“Kita memang lagi fokus di migas. Pembahasan revisi UU Migas bersama pemerintah targetnya tahun depan karena sekarang kita masih terikat siklus APBN dan sebentar lagi kita sudah masuk awal tahun,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Menurut Gus Irawan, revisi UU Migas tidak dapat begitu saja diselesaikan karena penyusunannya membutuhkan proses panjang. Terdapat poin-poin penting dalam menyusun draft revisi UU Migas yang masih alot di bahas antar fraksi di DPR.  

Poin penting yang masih belum disepakati antar fraksi DPR di antaranya terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/2012 untuk membubarkan BP Migas karena dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 sehingga keberadaan BP Migas termasuk inkonstitusional. Setelah putusan MK tersebut pemerintah mengganti BP Migas menjadi SKK Migas di bawah struktur Kementerian ESDM.  

Keberadaan SKK Migas seharusnya bersifat sementara sampai disahkannya UU Migas baru. Selain itu urgensi lainnya yakni memperbaiki tata kelola migas termasuk kontrak-kontrak migas, hak partisipasi daerah, perpajakan dan cost recovery. 

“Sehingga memang butuh waktu karena pembahasan ini sifatnya sangat dinamis. Saya kira banyak pikiran dari anggota fraksi dari Komisi VII yang harus dipertimbangkan,” pungkasnya. (b/mk)